Semarang - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi. Yang bersangkutan diduga merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sidang pemeriksaan telah digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah (KPU Jateng), 29 Desember 2018 dan tinggal menunggu keputusan DKPP. Perkara nomor 303/DKPP-PKE-VII/2018 ini, disidanganggota majelis sidang yang merupakan Tim Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Jateng, Nur Hidayat Sardini (masyarakat), Diana Ariyanti (KPU), dan Sri Wahyu Ananingsih (Bawaslu).
Sri Wahyu Ananingsih, menyatakan, seluruh unsur yang mengikuti sidang telah menyerahkan resume. Dari hasil itu, akan adakan rapat pleno untuk memutuskan. Kita tunggu info DKPP untuk putusan, ujarnya di Kantor Bawaslu Jateng, Kota Semarang, Selasa (21/1).
Sidang digelar setelah ada pengaduan dari Dewi Ulfiyah. Pelapor menyebutkan, terlapor merupakan kader PDIP. Dia menyerahkan bukti foto Dwi mengenakan seragam partai banteng yang diambil dari beberapa akun Facebook.
Berdasarkan fakta persidangan, foto diambil sebelum yang bersangkutan menjadi anggota Bawaslu. Pun tak surat keputusan yang menyebutkan terlapor pernah menjadi anggota, pengurus, ataupun tim pemenangan partai.