Jakarta, Pos Jateng - Dewan Perwakilan Rayat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi UU Kesehatan saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023, Selasa (11/7). Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengonfirmasi bahwa mayoritas peserta sidang yang hadir telah menyetujui kebijakan tersebut.
Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi UU para hadirin? Setuju?, ucap Puan sembari mengetok palu melalui siaran lansung instagram @dpr_ri, Selasa (11/7).
Pada kesempatan tersebut, Puan juga mengapresiasi Kemenkes dan Komisi IXDPR yang berhasil membahas RUU Kesehatan dengan baik.
Kami atas nama pimpinan dewan menyampaikan apresiasi kepada Kemenkes dan Komisi IXDPR membahas RUU ini dengan lancar, lanjutnya.
Diketahui, mayoritas fraksi di DPR menyetujui kebijakan pengesahan RUU Kesehatan tersebut. Fraksi-fraksi yang setuju yakni PDIP, Gerindra, PKB, PPP, Golkar dan PAN. Fraksi NasDem menerima dengan catatan.