Jakarta, Pos Jateng - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melakukan banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis Gubernur DKI, Anies Baswedan bersalah soal polusi udara.
Gubernur DKI, Anies Baswedan malah mengapresiasi warganya karena melaksanakan kewajiban berbangsa dan bernegara sesuai UUD 1945 terkait hak atas lingkungan hidup yang sehat dengan menyoal kinerja pemerintahnya.
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM), kata Anies Baswedan dalam keterang tertulis, Kamis (18/9),
Terkait penanggulangan pencemaran udara di ibu kota, Anies mengatakan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66/ 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai quick wins untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara.
Misalnya, memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan. Lalu, penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020, sesuai amar putusan Majelis Hakim poin 1A, jelasnya.