Jakarta, Pos Jateng - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merekrut 56 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Polri.
Kapolri, Listyo Sigit Prabowo mengatakan, 56 orang tersebut akan ditempatkan pada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. Mereka akan memperkuat kinerja Badan Reserse Kriminal tersebut dalam penanganan perkara dan pengawasan anggaran Covid-19 serta program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kami melihat rekam jejaknya dalam penanganan tindak pidana korupsi yang sangat bermanfaat dan memperkuat kerja organisasi Polri, kata Sigit dalam keterangan resminya, Selasa (28/9).
Pada awalnya, Polri mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengalihkan 56 pegawai KPK tersebut ke ASN Polri. Lalu, pada 27 September 2021 disetujui Presiden Jokowi melalui surat Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg).
Kami langsung berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN (Badan Kepegawaian Negara). Saat ini prosesnya sedang berjalan, ungkapnya.