Nasional, Pos Jateng - Pemerintah menyatakan serius akan merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirim surat presiden (Surpres) bernomor R-58/Pres/12/2021 kepada DPR RI. Sebelumnya, berbagai pihak menilai UU ITE diskriminatif dan memuat pasal karet yang bisa digunakan sesukanya.
Surpres yang ditandatangani presiden pada Kamis (16/12) tersebut berisi tentang rancangan undang-undang (RUU) perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang UU ITE. Banyak yang bertanya, apakah pemerintah benar-benar serius untuk melakukan perbaikan terhadap UU ITE, yaitu UU 11/2008, saya katakan serius, ucapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/12).
Mahfud mengatakan, presiden menyampaikan wacana revisi kedua UU 11/2008 tentang ITE ketika berpidato dalam rangka rapimnas TNI dan Polri pada 15 Februari 2021. Presiden berpesan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menghilangkan kecurigaan terhadap penerapan UU ITE.
Pada waktu itu Presiden Jokowi mengatakan beredar di masyarakat gosip UU ITE dijadikan alat represi oleh pemerintah, kalau si A pelapor ditindaklanjuti, kalau si B melapor diabaikan, tuturnya.