Diduga serobot tanah PTPN, Rizieq Shihab harus tanggung jawab

Rizieq diduga menggunakan lahan PTPN VIII tanpa izin untuk mendirikan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Senin, 22 Feb 2021 22:10 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Rizieq Shihab dinilai sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus dugaan penyerobotan tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor. PTPN sudah melaporkan masalah ini ke polisi.

Rizieq diduga menggunakan lahan PTPN VIII tanpa izin untuk mendirikan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Dia dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan dalam kasus ini, Rizieq Shihab termasuk yang harus bertanggung jawab.

Yang bertanggung jawab adalah pihak yang melakukan penguasaan fisik atas tanah tersebut, kata Indriyanto.

Baca juga :