Jakarta - Dewan Pers menyatakan, Tabloid Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik. Media tersebut muncul medio Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Bukanlah media sebagaimana dimaksud Undang-Undang 40 Tahun 1999, ujar Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, tentang hasil investigasi pihaknya, beberapa waktu lalu.
Baca juga:
Tabloid Indonesia Barokah Infiltrasi Jateng
Tabloid Indonesia Barokah Bombardir DIY
Dewan Pers Diminta Bersikap terkait Indonesia Barokah
Karenanya, Dewan Pers bakal memberikan rekomendasi ke kepolisian untuk mengusut asal muasal media cetak itu. Sehingga, dugaan pelanggaran pidananya berada di tangan aparat penegak hukum.
Dewan Pers urusannya etik sama standar undang-undang dipenuhi atau tidak. Polisi tugasnya membuktikan ini kriminal atau bukan, jelas Stanley, nama sapanya.