Nasional, Pos Jateng - Pemerintah memperluas larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) guna mengantisipasi penularan Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529) di Tanah Air.
WNA yang dilarang masuk Indonesia yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.
Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam, ucap Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam telekonferensi, Minggu (28/11).
Sementara itu, warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang dilarang masih diizinkan masuk, tetapi wajib menjalani karantina selama 14 hari.
Luhut menambahkan, daftar negara-negara tersebut bisa berkurang atau bertambah. Keputusan diambil berdasarkan evaluasi secara berkala mengingat varian Omicron belum lama dideteksi.