Jakarta, Pos Jateng - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan aturan pembatasan pintu masuk internasional di seluruh moda transportasi.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, langkah tersebut sebagai repons pemerintah terhadap penyebaran varian baru virus Covid-19, termasuk varian Mu (B1621).
Pintu masuk internasional ini dibatasi untuk seluruh moda transportasi, baik transportasi darat, laut, dan udara, yang melayani rute-rute internasional, ujar Adita, dilansir dari Alinea.id, Kamis (16/9).
Adita menjelaskan, pemberlakuan pembatasan pintu masuk internasional ini merujuk pada Inmendagri No.42, yakni pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), pelabuhan, maupun bandara.
Bandara yang diperbolehkan untuk dibuka hanya Bandara Soekarno dan Sam Ratulangi Manado. Sedangkan Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan. Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk, jelasnya.