Nasional, Pos Jateng - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menerapkan pemberlakuan sistem Work From Home (WFH), atau bekerja dari rumah bagi Aparatur SIpil Negara (ASN) setelah masa libur Lebaran 2022. Selain mengurangi kepadatan arus balik, upaya ini sekaligus mencegah terjadinya pertambahan penyebaran Covid-19.
Pemberlakuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/2420/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idulfitri 1443 H yang mulai berlaku pada 8 Mei 2022.
Menetapkan 50% ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (WFH) dan 50% melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022, demikian bunyi poin 1 SE tersebut, Minggu (8/9).
Sementara bagi pelaksanaan WFO akan diprioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan vasin booster Covid-19. Untuk pelaksanaan WFO juga mesti dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana dimaksud dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 Tahun 2021 dan SE Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengatakan, kebijakan ini merupakan saran dari Kapolri Jenderan Listyo Sigit Prabowo. Ia juga telah memerintahkan seluruh pimpinan komponen lingkup Kemendagri dan BNPP untuk mengatur penerapan kebijakan WFH tersebut di lingkungan unit kerja masing-masing.