Nasional, Pos Jateng - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan jutaan produk obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetika mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) beredar di pasaran. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani mengatakan, hal ini terungkap berdasarkan hasil sampling dan pengujian BPOM selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022.
Total temuan obat tradisional dan suplemen mengandung BKO selama Oktober 2021 hingga Agustus 2022 sebanyak lebih dari 658.205 pcs dengan nilai keekonomian sebesar Rp27,8 miliar. Sedangkan total temuan kosmetika ilegal dan mengandung bahan berbahaya lebih dari 1 juta pcs dengan nilai keekonomian sebesar Rp34,4 miliar, kata Reri dalam keterangan pers, Selasa (4/10).
Reri mengatakan, BPOM melalui Balai Besar POM di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasililitas produksi dan distribusi, termasuk retail. Selain itu, BPOM juga mencabut izin edar dari produk obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetika yang ditemukan mengandung BKO atau bahan berbahaya.
Adapun untuk produk yang tidak memiliki izin edar (Tanpa Izin Edar/TIE) dilakukan penarikan dari peredaran, dan pemusnahan, lanjutnya.
Selain penertiban langsung, BPOM juga melaksanakan patroli siber pada platform situs media sosial dan e-commerce. Patroli dilakukan untuk menelusuri peredaran obat tradisional dan suplemen berbahaya di media online.