Nasional, Pos Jateng - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memberikan sanksi kepada para produsen obat sirop yang produknya mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Pasalnya, dua kandungan berbahaya tersebut diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak di Gambia, Afrika Barat.
BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional, demikian keterangan tertulis BPOM pada laman pom.go.id, Rabu (19/10).
BPOM meminta seluruh industri farmasi yang memiliki obat sirop berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.
Untuk produk melebihi ambang batas aman akan segera diberikan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan izin edar dan/atau pencabutan izin edar, tulis BPOM.
BPOM juga meminta tenaga kesehatan (nakes) dan industri farmasi aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca-penggunaan obat. Pelaporan ditujukan sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar dampaknya.