Nasional, Pos Jateng - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan empat produk obat batuk sirup India yang diduga menewaskan 70 anak di Gambia, Afrika Barat, tidak terdaftar di Indonesia.
Obat sirup anak tersebut adalah Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup yang diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
Hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM, jelas BPOM sebagaimana dikutip dari laman resminya di pom.go.id, Minggu (16/10).
BPOM menjelaskan, merek produk oabat batuk anak tersebut mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang diduga menyebabkan gagal ginjal. BPOM sendiri telah melarang penggunaan DEG dan EG pada produk obat sirup anak dan dewasa di Indonesia sebagai langkah antisipatif.
Namun demikian, sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga sedang menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan, ujar BPOM.