Nasional, Pos Jateng - Pemerintah resmi menghentikan pembiayaan terhadap pasien Covid-19 mulai 1 September 2023. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi.
Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti mengatakan, klaim biaya masyarakat penderita Covid-19 sudah tak bisa diajukan ke Kemenkes. Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan pembiayaan melalui asuransi non pemerintah, melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), atau mandiri.
Mulai 1 September 2023, klaim penggantian biaya tak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya, kata Indah, dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Selasa (22/8).
Indah menjelaskan, Permenkes tersebut menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.
Indah mengatakan, Keppres nomor 17 tahun 2023 ditetapkan pada 21 Juni 2023, sehingga pasien-pasien yang masuk sebelum tanggal tersebut harus diselesaikan dulu penanganannya. Rumah sakit yang menangani juga tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya sebelum tanggal 31 Agustus 2023.