Jakarta, Pos Jateng Masyarakat yang melakukan perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib melampirkan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan, ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi dalam keterangan resmi, Minggu (31/10).
Adapun perjalanan yang masuk dalam kategori tersebut adalah perjalanan darat dengan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Budi mengatakan aturan tersebut mulai berlaku pada 27 Oktober 2021 hingga batas yang belum ditentukan.