Semarang - Advokat Bela Keadilan (Abeka) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusut kasus dugaan serangan fajar oleh bekas politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso. Sehingga, suara yang diperolehnya dianggap tak sah kala tuduhan terbukti.
Akan mengirim surat kepada Bawaslu RI untuk segera menindak lanjuti kasus tersebut, ujar Anggota Abeka, Aditya Surya Kurniawan, di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (11/4). Surat bakal dilayangkan Jumat (12/4).
Baca juga:
KPK Diminta Bongkar Serangan Fajar Bowo Sidik
Suap Distribusi Pupuk, Bowo Sidik: Disuruh Nusron Wahid
Tiada Lagi Kehidupan di Posko Bowo Sidik
Bowo merupakan tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk. Kini menjadi pesakitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pengusutan kasus ini, komisi antirasuah turut mengamankan fulus senilai Rp8 miliar pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu dalam 400 ribu amplop. Diduga untuk politik uang hajat demokrasi prosedural.