Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus sesi debat calon wakil presiden (cawapres) menuai banjir kritik. KPU dinilai sedang berupaya mengakomodasi keinginan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kini jadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Deputi hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar PranowoMahfud MD (Ganjar-Mahfud) Todung Mulya Lubis meminta agar KPU kembali ke format debat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Menurut Todung, KPU menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas para cawapres.
Di sini, wakil presiden bukan semata-mata ban serep. Wakil presiden adalah pemimpin. Terus terang, saya menyayangkan kalau KPU memutuskan debat antar cawapres ditiadakan, ujar Todung dalam keterangan pers, Sabtu (2/12).
Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) pun serupa. Co-Captain Timnas AMIN, Nihayatul Wafiroh menyebut KPU memutuskan format debat baru secara sepihak. Tim pemenangan masing-masing paslon tak diajak untuk diskusi.
Padahal, usulan kami bisa dibuka, usulan kami jelas seperti apa, bahwa ada debat berpasangan ada debat khusus capres atau cawapres sendiri-sendiri, ucap Nihayatul.