Jakarta, Pos Jateng - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan tim kuasa hukum eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terkait perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih lobster atau benur.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat vonis Edhy Prabowo, dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara. Selain itu, Edhy Prabowo harus membayar denda sebesar Rp400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, seperti dikutip dari berkas putusan, Kamis (11/11).
Berdasarkan putusan Nomor 30/Pid-Sus-TPK/2021/PT.DKI, Edhy diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp9,6 miliar dan US$77.000. Jika tidak membayar dalam waktu bulan sejak putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), maka hartanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.
Dalam putusan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.