Bali, Pos Jateng - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali segera memberlakukan sistem ganjil-genap di kawasan wisata dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi gelombang wisatawan yang diprediksi akan datang serentak usai pembukaan sejumlah daerah tujuan wisata (DTW) di Bali.
Tujuan dari pengaturan ini adalah mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan ke Daerah Tujuan Wisata, memastikan terjadinya pelonggaran secara bertahap, sehingga kerumunan dapat dihindarkan, ujar Samsi Gunarta dalam keterangn tertulis, Senin (20/9).
Dilansir dari dishub.baliprov.go.id, ganjil genap ini dilaksanakan di DTW kawasan Pantai Sanur, Kota Denpasar, Pantai Kuta, dan Kabupaten Badung. Aturan ganjil genap menyesuaikan angka nomor terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender.
Apabila pada Sabtu tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan angka terakhir ganjil pada pelat nomor kendaraan diperbolehkan lewat/masuk ke area wisata.