Jakarta, Pos Jateng Kementerian Perhubungan mencabut aturan syarat perjalanan dalam negeri tentang wajibnya tes PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat menggunakan kendaraan bermotor yang menempuh jarak 250 kilometer.
Juru Bicara Kemneterian Perhubungan, Adita Irawati, menjelaskan pencabutan aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sudah dicabut, ujar Adita, Rabu (3/11).
Dalam poin surat edaran yang diterbitkan Kemenhub pada Selasa (2/11) kemarin itu, termuat beberapa syarat perjalanan darat, yakni:
Pertama, kewajiban menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama). Bagi pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali di daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1.