Aturan Kemenag: Rayuan hingga Lelucon Seksis Termasuk Kekerasan Seksual

Tindakan ucapan memuat rayuan, lelucon seksis atau siulan bernuansa seksual pada korban termasuk bentuk kekerasan seksual.
Selasa, 18 Okt 2022 14:18 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Nasional, Pos Jateng - Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen menghapuskan kekerasan seksual dengan menerbitkan peraturan penanganan dan klasifikasi bentuk-bentuk kekerasan. Pada peraturan tersebut, tindakan ucapan memuat rayuan, lelucon seksis, atau siulan bernuansa seksual pada korban termasuk bentuk kekerasan seksual yang bisa diproses hukum.

Juru Bicara (Jubir) Kemenag, Anna Hasbie mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. PMA ini berlaku sejak 5 Oktober 2022 lalu setelah diteken oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual. Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan atau tidak nyaman, kata Anna dalam keterangannya, dilansir dari kemenag.go.id pada Selasa (18/10).

Anna menjelaskan, PMA akan memberikan sanksi pidana dan administrasi kepada pelau pelecehan seksual. Selain itu, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban

Terkait sanksi, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi, katanya.

Baca juga :