AstraZeneca Haram, MUI: Dibolehkan karena Darurat

MUI menetapkan bahwa jenis Vaksin Sinovac halal. Sedangkan vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer ditetapkan haram.
Senin, 30 Agst 2021 14:37 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Jakarta, Pos Jateng - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyertifikasi empat produk vaksin yang beredar di Indonesia, yakni Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. Hasilnya, MUI menetapkan bahwa jenis Vaksin Sinovac halal. Sedangkan vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer ditetapkan haram.

Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI, Nadratuzzaman Hosen mengatakan kendati haram, vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer boleh digunakan.

Belum ada cara lain yang lebih baik dari segi obat-obatan. Sampai saat ini yang ada adalah vaksin. Vaksin ini kan antibodi, masuk ke tubuh, bisa melawan virus. Sekarang kan baru itu satu-satunya cara, jelasnya, dilansir dari Alinea.id, Senin (30/8).

Hosen mengatakan dibolehkannya jenis vaksin yang haram karena Indonesia sedang dalam keadaan darurat. Ia mengatakan penggunaan ketiga jenis vaksin yang haram tersebut bertujuan mengurangi kemudarata.

Banyak masyarakat yang meninggal karena terpapar Covid-19. Kondisi itu dimaknai darurat. Dengan pertimbangan untuk mengurangi kemudaratan yang lebih besar, maka MUI memutuskan halal, tegasnya.

Baca juga :