Jakarta, Pos Jateng Pemerintah memutuskan seluruh penumpang pesawat di Indonesia wajib menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan tes PCR, meskipun sudah mendapatkan suntikan vaksin sampai dua dosis.
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 dan berlaku pada PPKM periode 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara, tulis Inmendagri dikutip dari laman kemendagri.go.id, Kamis (21/10).
Inmendagri tersebut menjelaskan, swab antigen hanya berlaku untuk moda transportasi darat dan laut.
Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut, tulis Inmendagri.