Purworejo, Pos Jateng - Amnesty International Indonesia menyebut pengerahan aparat secara besar-besaran dan bersenjata lengkap ke Desa Wadas, Kabupaten Purworejo merupakan bentuk intimidasi yang dilakukan negara kepada masyarakatnya.
Sebagai informasi, ratusan anggota gabungan TNI, Polri dan Satpol PP dikerahkan ke Desa Wadas dalam rangka mengawal pengukuran lahan untuk proyek Bendungan Bener. Pada peristiwa tersebut, terjadi penangkapan setidaknya 64 warga Wadas oleh aparat.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena menyebut, warga Wadas memiliki hak untuk menolak rencana pembangunan di wilayah mereka. Penolakan tentunya didasarkan informasi di awal dan tanpa paksaan terhadap proyek terebut.
Mereka juga berhak untuk mengekspresikannya secara damai. Bagaimana mungkin persetujuan diberikan tanpa paksaan jika ratusan anggota TNI, Polri, dan Satpol PP datangi warga? Apalagi jika polisi melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga yang menolak tambang, ujar Wirya dalam keterangannya, Rabu (9/2).
Wirya mengatakan, pemerintah dan aparat di Indonesia harus paham bahwa kebanyakan masyarakat di perdesaan akan kesulitan untuk memenuhi hak-hak pangan, air, pekerjaan dan tempat tinggal tanpa akses atas tanah. Bahkan, hak untuk budaya di atas tanah leluhur mereka juga dipersulit.