SEMARANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengalami kendala dalam mengalokasikan dana kelurahan sesuai regulasi. Minimnya perhatian kepala daerah. Salah satu penyebabnya.
Kemudian, keterbatasan personel atau ASN (aparatur sipil negara). Dalam mengelola, ujar Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, sela Rakernas XIV Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (3/7).
Baca juga:
2019, Pemerintah Anggarkan Dana Kelurahan Operasional Desa
Tak Ada Alas Hukum, Dana Kelurahan Dianggap Wacana
Kemendagri lantas melakukan beragam upaya. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 146/2694/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendagri Nomor 30 Tahun 2018. Misalnya.
Kemudian, mewajibkan pelaksanaan dan pemenuhan dana kelurahan 2019. Via pengaturan pedoman penyusunan APBD 2020. terangnya.