Nasional, Pos Jateng - Kementerian Agama (Kemenag) mendorong para pengusaha lokal segera menyertifikasi halal produknya, entah itu dalam bentuk barang maupun jasa. Hal ini demi mempercepat adaptasi pengusaha kepada perkembangan ekosistem ekonomi global yang mulai mempertimbangkan label halal pada transaksinya.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Aqil Irham mengatakan, pengajuan sertifikasi halal juga menjadi bentuk kepatuhan para pengusaha terhadap ketentuan undang-undang. Seperti diketahui, UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menyebutkan bahwa setelah tahun 2024 seluruh produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal.
Jika (nanti) ada restoran, warung, katering dan jasa lainnya tidak memiliki sertifikat halal, maka pendekatannya akan berbeda. Yakni dengan pendekatan hukum, kata Aqil saat menyerahkan sertifikat halal kepada PT Waroeng Steak Indonesia, Selasa (7/6).
Pada kesempatan tersebut, Aqil juga mengapresiasi PT Waroeng Steak Indonesia menjadi salah satu perusahaan yang mencontohkan cepat menyertifikasi halal seluruh produknya.
Kami mengapresiasi upaya PT Waroeng Steak Indonesia yang telah mensertifikasi produk-produknya. Kami mengajak pengusaha lokal untuk mengikuti langkah ini. Segera ajukan sertifikasi halal produk-produknya, katanya.