KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah (Jateng), bakal memberlakukan tarif masuk Candi Plaosan dan Sojiwan di Kecamatan Prambanan. Rencananya diterapkan Januari 2020.
Nota kesepahaman (MoU) terkait telah rampung disusun. Tinggal penandatangannya. Antara Dinas Pariwisatan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Pemkab mendapatkan bagi hasil pendapatan sebesar 50 persen, ucap Kasi Pengelolaan dan Pengembangan Daya Tarik Sarana Wisata Disparbudpora Klaten, Ahmad Susanto.
Sebelumnya masuk ke Candi Plaosan di Desa Bugisan dikenakan bea Rp3.000 per orang. Namun, digratiskan sejak Mei 2019. Sementara, tak pernah ada tarif masuk kawasan Candi Sojiwan.
Nantinya, pengunjung dewasa dikenakan tiket masuk Rp10 ribu per orang, anak-anak Rp2.000 per orang, dan turis asing Rp50 ribu per orang. Sedangkan Candi Sojiwan: dewasa Rp8.000, anak-anak Rp2.000, dan pelancong mancanegara Rp25 ribu.