Surakarta - Unit Pengelola Teknis (UPT) Balekambang Surakarta dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah (Jateng) mempersilakan publik untuk memelihara rusa yang ada di Taman Balekambang.
Namun, kata Kepala BKSDA Jateng, Suharman, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan diharuskan membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kalau (penangkaran) rusa itu, ada yang untuk perseorangan dan perusahaan. Sebutan bukan adopsi, tetapi penangkaran, ujarnya, baru-baru ini.
Syarat yang harus dipenuhi, seperti membuat proposal, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta mempunyai tempat dan izin penangkaran. Biaya PNBP sebesar Rp500 ribu untuk perseorangan dan korporasi Rp2,5 juta.
Nanti, petugas kami cek ke lokasi penangkaran dan peralatannya. Itu layak apa enggak, jelas Suharman.