KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), melarang perahu wisata di Bendungan Logung beroperasi. Lantaran moda dan pengemudinya belum memenuhi standar keamanan.
Larangan beroperasinya perahu wisata di Bendungan Logung bersifat sementara, ujar Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, Selasa (18/6). Diperkenankan beroperasi, jika memenuhi legalitas dan standar keamanan.
Berdasarkan catatan Pekab Kudus, dilaporkan Antara, terdapat 22 perahu. Seluruhnya melayani pengunjung.
Pemkab berencana menata dan mengikutsertakan pengemudi perahu wisata dalam studi banding. Di Bendungan Jati Barang. Agar mengetahui legalitas dan stadar keamanan yang mesti dipenuhi.
Para pengusaha perahu wisata pun akan diberikan pelatihan. Selain difasilitasi dalam mendapatkan sertifikat nakhoda perahu wisata.