Jepara - Penangkaran hiu milik Cun Ming di Pulau Menjangan Besar, Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), ditutup. Penutupan dilakukan usai predator di dua kolam mati seketika dan tak mengantongi izin.
Cun Ming pun menggerutu. Keberatan usahanya disebut tak berizin. Padahal, pernah mendapatkan izin dari Disporapar Jepara 2018 dan dari Balai Taman Nasional Karimunjawa, ujarnya, beberapa saat lalu.
Baca juga:
Ratusan Hiu di Jepara Mati Mendadak
BTNKJ Rekomendasi Penutupan Penangkaran Hiu Karimunjawa
Salah Kaprah Tangkar Hiu Karimunjawa
Minarno, nama lain pemilik penangkaran Hiu Kencana, menambahkan, proses perizinan mulai sulit belakangan ini. Usaha tersebut dirintisnya sejak 1960-an.
Dirinya telah melapor ke polisi terkait nestapa yang menerpanya. Juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.