Semarang - Angka perceraian di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), tergolong tinggi pada 2018. Ada 3.169 permohonan cerai yang diterima pengadilan agama (PA) selama 2018.
Media sosial dan gim dalam jaringan (daring) atau online, kata Panitera Muda Hukum PA Kota Semarang, Tazkiyaturrobihah, menjadi beberapa faktor mengakhiri biduk rumah tangga.
Contoh, karena media sosial, kemudian terjadi perselisihan. Dapat chatting dari pihak lain, muncul cemburu, ujarnya, Kamis (24/1).
PA Kota Semarang menerima 862 perkara talak yang diajukan suami dan 2.343 cerai gugat oleh pihak istri. Sedangkan sampai 24 Januari 2019, tercatat ada 268 permohonan.
Yang sudah putusan, ada 3.661 perkara. Itu, termasuk yang 2017 belum putus. Yang ditolak, ada 28 perkara, dicabut, 330 perkara, dan gugur 66 pemohon, bebernya.