Kudus - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), mengajukan Situs Purbakala Patiayam di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, sebagai kawasan cagar budaya. Sehingga, bisa ditangani oleh ahlinya.
Kalau nanti ditetapkan sebagai cagar budaya, maka akan lebih mendapat perhatian. Sejauh ini, kami sangat kesulitan dalam mengelola situs Patiayam, ujar Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kudus, Sutiyono, Senin (21/1).
Pengajuan sesuai arah Balai Pelestarian Situs Manusia Purba (BPSMP) Sangiran. Apalagi, Disparbud Kudus belum memiliki sumber daya manusia (SDM) yang memahami masalah kepurbakalaan.
Ini salah satu alasan kenapa diajukan, agar ditetapkan sebagai cagar budaya. Yaitu, nantinya akan ada SDM yang bisa menangani terkait benda temuan di situs Patiayam, terang dia.
Harapan lainnya, guna mendapatkan kucuran dana dalam pengelolaan benda-benda purba berikut pelestarian Situs Patiayam. Sampai sekarang, benda purba yang ditemukan, fosil maupun fragmen, hanya ditangani pakar dari BPSMP Sangiran.