Cagar Budaya Pekalongan Rawan Beralih Fungsi

Karena cuma terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jumat, 22 Mar 2019 14:30 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Pekalongan - Keberadaan bangunan cagar budaya (BCB) di Kota Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), tidak aman. Sebagian besar tak mengantongi surat keputusan tetap dari pemerintah.

Ratusan BCB di Kota Pekalongan tanpa surat keputusan hukum tetap. Di antaranya bangunan rumah kuno milik warga, 23 bangunan Pemkot Pekalongan dan Pemprov Jateng, serta dua bangunan PT Kereta Api Indonesia dan PT Pertani di Jalan Jetayu.

Bangunan cagar budaya di Pekalongan ini rawan beralih fungsi, ujar pegiat sejarah Pekalongan Heritage Community, Mohammad Dirhamsyah, Jumat (22/3). BCB Kota Pekalongan cuma terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Hampir semua cagar budaya bisa beralih fungsi. Karena orientasinya bisnis, imbuh dia mengingatkan.

Dicontohkan dengan kantor Pegadaian lama. Bangunan bersejarah tersebut kini menjadi tempat penginapan. Meski sebagian bangunan lawan dipertahankan.

Baca juga :