Kudus - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), segera mendata ulang benda cagar budaya (BCB) di wilayahnya. Tujuannya, memastikan benda bersejarah yang tercatat masih utuh atau tidak.
Kami menargetkan pendataan ulang 89 benda cagar budaya di Kudus bisa direalisasikan tahun ini, karena sudah tersedia anggaran, ujar Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Sutiyono, Selasa (19/2).
Diakuinya, ada beberapa yang rusak. Sehingga, perlu pendataan ulang kondisi terakhir, apakah laik dicatat sebagai BCB atau tidak.
Disbudpar mula-mula membentuk tim pendaftar BCB. Tujuh anggota kelompok juga akan berasal dari luar pegawai negeri. Syaratnya, arkeolog, arsitek, sejarawan, dan ahli hukum.
Tugas mereka sekadar mendata, karena sudah ada daftar isian yang harus diisi, seperti usia benda cagar budaya, orisinalitas, dan sejumlah informasi penting lainnya, beber dia. Pun tak berwenang merekomendasi laik dipertahan atau sebaliknya.