Sragen - Bangunan kuno milik PT Djitoe Indonesian Tobaccos di Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng), rusak parah. Pemerintah pun belum menetapkannya sebagai benda cagar budaya (BCB).
Bangunan utamanya sudah hancur. Tinggal fondasi, ujar Ketua Tim Ahli dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Anjarwati Sri Sayekti, beberapa waktu lalu.
Itu dasar tim ahli dari berbagai bidang tak merekomendasikan ekspabrik PT Djitoe masuk penetapan 40 bangunan dan artefak sebagai BCB. Penetapan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sragen, awal 2019.
Bangunan PT Djitoe tersebut satu kompleks dengan bekas Pabrik Gula (PG) Sidowurung atau PG Kedoeng Banteng. Terdapat kompleks perumahan sinder atau mandor tebu di sana.
Delapan bangunan rumah di antaranya, melansir solopos.com, telah dimiliki PT Djitoe. Pun sudah teregistrasi secara nasional sejak 2015.