Zona Parkir-el Surakarta Akan Diperluas
Surakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), akan memperluas menerapkan parkir elektronik (parkir-el). Khususnya zona C.
"Seperti Jalan Slamet Riyadi," ujar Kepala Seksi Parkir Umum dan Khusus Dinas Perhubungan (Dishub) Surakarta, Henry Satya Negara, Jumat (3/5). Selama ini baru berlaku di Jalan Gatot Subroto di sekitar Mal Singosaren.
Dishub telah memilih 18 ruas jalan kantong parkir zona C untuk penerapan parkir-el. Namun, tak seluruhnya bakal diberlakukan.
"Akan diambil dua atau tiga ruas jalan yang benar-benar membutuhkan alat e-parkir. Salah satunya, Jalan Slamet Riyadi," ucap dia.
Dirinya mengklaim, telah berlaku tarif progresif di beberapa kantong parkir di tepi jalan. Meski belum menerapkan parkir-el.
Kendati begitu, menurut Henry, sistem manual rentan konflik. Pangkalnya, pengendara sukar percaya terhadap catatan durasi parkir. Dus, timbul miskomunikasi.
"Makanya, lebih baik pakai alat e-parkir. Karena ada kejelasan dalam struk," katanya. Pemkot mengalokasikan Rp488,817 juta untuk merealisasikan kebijakan itu.