Tasdi Divonis 7 Tahun Penjara
Semarang - Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), memvonis Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi, bersalah terkait kasus suap dan gratifikasi. Dirinya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara," ujar Hakim Ketua, Antonius Wijantono, dalam amar putusannya, Rabu (6/2).
Hakim pun menjatuhkan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan penjara serta hak politiknya dicabut selama 3 tahun pascamasa tahanan selesai.
"Perbuatan terdakwa mencederai amanat yang diberikan selaku kepala daerah," ucap dia soal salah satu alasan vonis.
Vonis lebih ringan dari tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menuntutnya delapan tahun bui, denda Rp300 juta subsider embulan bulan penjara, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Tasdi terbukti menerima suap Rp115 juta dari Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan, via Kepala Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten (ULP Pemkab) Purbalingga, Hadi Siswanto, terkait pembangunan Islamic Centre tahap dua.
Dirinya juga terbukti menerima gratifikasi dari pengusaha serta beberapa anak buahnya. Sekretaris daerah, asisten, dan kepala dinas, misalnya.
Bekas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, dianggap melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12-B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Di sisi lain, Tasdi dan jaksa komisi antirasuah masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima putusan hakim tersebut.