Sleman Belum Respons Wacana Iuran BPJS Naik
SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belum menanggapi wacana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Lantaran belum ada pemberitahuan resmi dari pusat.
"Cuma dapat info dari media. Kalau resmi, tertulisnya, belum ada," ucap Kabid Pelayanan Medis Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman, Bambang Suharjana, Senin (2/9).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sebelumnya mengusulkan, iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen. Pun berharap berlaku efektif per 1 Januari 2020.
Dia menyarankan iuran peserta mandiri kelas I sebesar Rp80 ribu per orang per bulan menjadi Rp160 ribu, kelas II Rp59 ribu naik Rp51 ribu, dan kelas III menjadi Rp42 ribu dari Rp25.500.
Usul tersebut, lebih tinggi daripada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Mandiri kelas I dianjurkan sebesar Rp120 ribu per peserta per bulan atau naik Rp40 ribu. Kelas II naik Rp24 ribu dan kelas III menjadi Rp42 ribu.
Sementara, Kasi Kesehatan Khusus dan Penjaminan Kesehatan Dinkes Sleman, Agus Triono, mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui besaran alokasi anggaran. Jika iuran tersebut naik.
"Kami belum mengantisipasi. Sementara, anggaran perubahan sudah diproses," katanya.
Dinkes Sleman per Agustus 2019 mencatat, peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang dijamin pemkab mencapai 103.580 jiwa. Anggaran yang dialokasikan Rp23.500 per orang. Atau sekitar Rp2,3 miliar per bulan.
Penerima bantuan ini, terdiri dari golongan. Seperti kaum papa dan rentan miskin, anggota Linmas, serta kader sosial dan kesehatan. Setiap keluarga maksimal lima orang. Suami-istri dan tiga anak.
Agus melanjutkan, pembayaran iuran peserta PBI menunggu tagihan BPJS Kesehatan. Pangkalnya, menyitir Suara Merdeka, jumlah peserta berubah setiap saat.
"Tiap tiga bulan sekali diadakan rekonsiliasi data. Untuk memastikan jumlah peserta. Jika ada kesalahan hitungan, akan dikoreksi," tuntasnya.