Sebanyak 22 Desa di Kabupaten Tegal Kumuh
TEGAL - Sebanyak 22 desa di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng), masuk kategori kawasan kumuh. Luasnya mencapai 375,6 hektare. Lokasinya tersebar di 12 kecamatan.
"Total ada 22 desa. Tapi, yang 14 desa sudah masuk dalam pendampingan Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku)," ujar Asisten Kota Kotaku Mandiri Kabupaten Tegal, Hendro Priyo Susanto, Jumat (22/11).
Kawasan kumuh di Adiwerna tersebar di Desa Harjosari Lor, Harjosari Kidul, Pesarean, Tembok Banjaran, Tembok Luwung, dan Adiwerna. Sedangkan Dukuhturi mencakup Desa Grogol, Karanganyar, dan Pepedan serta Talang di Desa Kebasen.
Di Kecamatan Lebaksiu, terdapat di Desa Tegal Andong dan Yamansari. Lalu Desa Kalisapu dan Slawi Kulon, Slawi; Desa Kemantran, Kramat; Desa Suradadi dan Jatimulya, Suradadi; serta Desa Kesadikan, Tarub.
Berikutnya Desa Karangmalang dan Semedo, Kedungbanteng serta Desa Kedungwungu, Jatinegara. "Dan Kecamatan Warureja cuma di Desa Kreman," ucapnya.
Sementara, Asisten Kota Bidang Kelembagaan Kolaborasi Kota Pekalongan, Dwi Supriyadi, menerangkan, perlu konsep satu data, perencanaan, dan peta dalam menangani permukiman kumuh. Sehingga, pemerintah mesti menginventarisasi penanganan sesuai dengan indikator kinerja masing-masing.
Terdapat beberapa indikator dalam menentukan kawasan kumuh. Seperti: Bangunan takteratur; jalan lingkungan taklaik; drainase bermasalah; pengelolaan air limbah, sampah, dan air bersih buruk; serta minim fasilitas pemadam kebakaran.
Dari beberapa indikator itu, menukil Tribun Jateng, penanganan kawasan kumuh dapat diatasi. Sesuai permasalahan konkret di lapangan.
"Misalnya di suatu RT/RW mengalami permasalahan dalam pengelolaan limbah atau sampah. Namun, pemerintah banyak mengucurkan dana di kawasan itu untuk perbaikan jalan. Maka masalah penanganan permukiman kumuh tidak akan terselesaikan," tutup Dwi.