Revisi RTRW Batang 'Agungkan' Pariwisata-Investasi

Revisi RTRW Batang 'Agungkan' Pariwisata-Investasi Alun-alun Batang, Jateng. (Foto: Pemkab Batang)

Batang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah (Jateng), merevisi Peraturan Daerah tentang Tata Rancangan Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) 2011-2031. Kini tinggal disahkan DPRD setempat.

Perubahan demi suksesi ambisi di sektor pariwisata dan investasi. Di wilayah Utara. Lahan seluas 5.000 hektare disiapkan. "Antara lain Kecamatan Kandeman, Tulis, Subah, Banyuputih, dan Gringsing," ujar Bupati Batang, Wihaji, Rabu (10/4).

Sedangkan wilayah tengah, bakal menjadi kawasan pertanian. Misalnya, Kecamatan Wonotunggal, Pecalungan, Limpung, Tersono, dan Warungasem.

Sementara kawasan konservasi dan pertanian dipusatkan di wilayah selatan. Detailnya, Kecamatan Bawang, Reban, Blado, dan Bandar.

Pemkab berkoordinasi dan sinkronisasi dengan instansi pusat terkait, sebelum disahkan DPRD. BPN, Kementan, Kemenkumham, Kemenhub, dan Kementerian PUPR, misalnya.

"Hari ini, rapat lintas sektoral selesai. Tidak ada kendala lagi. Kecuali hanya masukan untuk menyinkronkan," ucap dia. Pembahasan revisi berlangsung sejak dua tahun silam.

Sekretaris Daerah Batang, Nasikhin, sebelumnya menyatakan, banyak pemodal berinvestasi. Nusa Oil, salah satunya. Berencana membangun pelabungan migas di Pantai Celong.

"Grand design-nya sudah ada dan akan melakukan reklamasi laut. Agar mencapai luasan yang ditentukan," katanya, tahun lalu.