Pengedar Narkoba di Kendal Sasar Pelajar
Kendal - Pengedar narkoba menyasar pelajar di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), sebagai konsumen barang haram. Mereka menjajakan pil trihex dalam paket hemat Rp10 ribu.
Narkotika jenis itu disuplai bandar asal Semarang kepada delapan pengedar dan kurir. Seluruhnya telah diamankan Satresnarkoba Polres Kendal, kecuali bandar.
"Penangkapan berawal dari laporan warga yang resah. Banyak pelajar nongkrong di tempat umum dan mengonsumsi pil," ujar Kasatresnarkoba Polres Kendal, AKP Suhadi, Selasa (12/3).
Para tersangka diamankan saat membawa 350 butir trihex siap edar dan kurang dari satu gram sabu-sabu. Pelaku sering bertransaksi di wilayah Kaliwungu, Weleri, dan Rowosari.
Seorang pengedar trihex berinisial A mengklaim, baru berjualan empat bulan. "Dibeli dari seseorang di Semarang dengan cara pesan melalui WhatsApp, ketemuan di jalan," akunya.
Seluruh tersangka terancam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan pemakai dan pengedar sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Mereka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal untuk sementara waktu. Sementara barang bukti, telah diamankan Sat Narkoba.