Pemerintah Diminta Selesaikan Ganti Rugi Tol Trans Jawa

Pemerintah Diminta Selesaikan Ganti Rugi Tol Trans Jawa Warga Kendal terdampak pembangunan proyek tol trans Jawa saat mengadu ke PP Muhammadiyah, Kota Yogyakarta, DIY, Rabu (12/12). (Foto: Muhammadiyah)

Yogyakarta - Pemerintah diminta menyelesaikan pembayaran ganti rugi, sebelum meresmikan tol trans Jawa ruas Batang-Semarang di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng). 

"Agar peresmian itu tidak ternodai dengan persoalan ganti rugi yang belum selesai," ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Rahardjo, di kantornya, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (12/12).

Warga terdampak proyek jalan bebas hambatan yang tergabung dalam Perjuangan Petani Korban Tol Kendal (P2KTK), diketahui mendatangi kantor PP Muhammadiyah, beberapa saat lalu.

Mereka merasa proses ganti rugi dan penghitungan nilainya ganjil. Rumah mereka pun dirobohkan, meski menolak konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Kendal.

"Kami tolak. Tahu-tahu, kok, uang kami sudah dititipkan di pengadilan. Setelah dititipkan di pengadilan, eh, tahu-tahu kami digusur paksa," beber Wakil Ketua P2KTK, M. Hasan Alimi.

Kata dia, sebanyak 69 kepala keluarga terdampak proyek strategis nasional (PSN) itu masih menolak uang ganti rugi. Pertimbangan lain, besarannya mengacu data harga 2008-2012.

"Milik saya itu dari harga yang ditetapkan oleh tim appraisal Rp408 ribu, ternyata harga pasaran di daerah kami, kan, Rp1,1 juta," beber Hasan.

Sebelum ke Muhammadiyah, warga telah mencoba cara lain. Misalnya, mengadu ke Ombudsman dan Staf Presiden. Namun, tak membuahkan hasil sampai kini.

Baca: Ke Staf Presiden Nihil, Warga Mengadu ke Muhammadiyah