Panduan Melintasi Jalan Layang Manahan
Surakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), melakukan uji coba pemanfaatan jalan layang Manahan untuk publik, Rabu (19/12). Namun, sejumlah pengendara mengalami kesalahan saat melintasinya.
Misalnya, beberapa pengendara motor dari arah Jalan MT Haryono berbelok ke arah Jalan Adisucipto. Petugas pun mengarahkannya ke arah Kota Barat. Adapula pengendara sepeda angin yang memanfaatkan jalan layang tersebut.
Sebagai informasi, batas maksimal saat melintasi jalan layang Manahan 30 kilometer per jama. "Jangan ada yang melanggar," tegas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surakarta, Hari Prihatno, beberapa saat lalu.
Rencananya jalan layang akan dibuka hingga malam nanti, pukul 21.00. Bila situasi memungkinkan, bakal akan dibuka hingga Kamis (20/12), pukul 10.00.
Besok, pun pemkot berencana melakukan syukuran dan uji beban. Sehingga, fasilitas tersebut akan kembali ditutup untuk umum. Jalan layang resmi dibuka, lusa (21/12).
Adapun aturan melintas di kawasan jalan layang Manahan:
Dari Jalan MT Haryono ke Jalan Adisucipto Manahan
Kendaraan harus memutar melalui Jalan Menteri Supeno. Nantinya, pengendara tak perlu melintasi jalan layang. Sebab, akan ada terowongan di bawah jalan layang dan tak melintasi rel.
Dari Jalan dr. Moewardi ke Jalan MT Haryono
Kendaraan bisa melintasi jalan layang. Setibanya di Manahan, belok kanan di Jalan KS Tubun atau timur Mapolresta Surakarta via Jalan Menteri Supeno sampai Jalan MT Haryono.
Dari Jalan Yosodipuro menuju Manahan
Motor bisa langsung lurus ke Jalan dr. Moewardi, kemudian ke selatan sampai perempatan Masjid Kota Barat. Di lokasi, terdapat pembatas jalan (water barrier) dan bisa putar balik menuju jalan layang Manahan.
Sementara kendaraan roda empat, bisa berbelok ke selatan di Jalan dr. Cipto Mangunkusumo lalu belok ke kanan di Jalan Wora Wari lewat Kalitan menuju Jalan dr. Moewardi. Dari situ, mobil belok kanan menuju jalan layang.
Dari Manahan ke Jalan Yosodipuro
Pengendara bisa langsung melintasi jalan layang, lalu belok kiri di Jalan Mawar selatan Lapangan Kota Barat. Selanjutnya, belok kiri lagi ke Jalan Arumdalu II depan kantor Radio JPI ke Jalan Yosodipuro.
Sedangkan Jalan Mawar yang semula berlaku searah dari timur ke barat, sekarang diubah searah dari barat ke timur. Kebijakan berlaku bagi seluruh jenis kendaraan.