Merokok Sembarangan di Purbalingga Terancam Penjara
PURBALINGGA - Masyarakat terancam kurungan tiga bulan dan/atau denda Rp100 ribu. Jika merokok disembarang tempat di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng).
Sanksi tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR). Diserahkan pemerintah kabupaten (pemkab) ke DPRD Purbalingga, Kamis (4/7).
Sanksi terhadap perokok tersebut tertuang dalam Pasal 23. Hukuman juga mengancam pedagang dan pemasar rokok keliling. Bakal dikenai tiga bulan penjara dan/atau denda Rp1 juta.
Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Purbalingga, Sugeng Subroto, menyatakan, raperda mengatur tujuh lokasi KTR. Fasilitas kesehatan, pendidikan, ibadah, ruang bermain, angkutan umum, kantor, dan tempat umum.
Lima titik di antaranya, mesti bebas asap rokok hingga pagar terluar. Kecuali tempat umum dan moda transportasi publik.
"Kawasan tanpa rokok, juga wajib menyediakan ruangan khusus merokok. Dengan syarat tertentu," katanya.
Syaratnya tertuang dalam Pasal 6. Seperti meliputi ruang terbuka dan berhubungan langsung dengan udara, terpisah dari gedung atau ruang utama.
Ruang merokok mesti jauh dari pintu masuk-keluar atau jendela dan tempat orang berlalu-lalang. Juga dilengkapi asbak dan papan peringatan bahaya rokok.
"Letak ruang merokok harus berdasar rekomendasi. Dari Dinas Kesehatan," tukas Sugeng, melansir Kedaulatan Rakyat.