Merokok di KTR, Terancam Denda hingga Rp2 Juta
Batang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah (Jateng), gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Batang, Agus Jaelani Mursidi, menguraikan lokasi-lokasi yang dilarang merokok. Misalnya, fasilitas pendidikan, angkutan umum, tempat ibadah, tempat bekerja, serta tempat umum lainnya.
"Bagi yang kedapatan melanggar peraturan tersebut, sesuai yang sudah disepakati, akan didenda paling banyak Rp2 Juta," ujarnya di Batang, Jumat (30/11).
Kata dia, pemkab akan menyosialisasikan regulasi tersebut menggunakan spanduk di tempat-tempat terlarang merokok.
Agus berharap, KTR nantinya menekan penyakit yang disebabkan rokok maupun asapnya.
"Tentunya kami berharap dengan adanya KTR ini, Batang bisa semakin sehat dan dapat mengurangi penyakit yang disebabkan oleh rokok," tutup dia.