'Jurus' Bupati Pati agar PKL Mau Direlokasi
Pati - Bupati Pati, Haryanto, memberikan beberapa penawaran, agar para pedagang kaki lima (PKL) di zona merah siap direlokasi. Zona merah meliputi alun-alun, Jalan Pemuda, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Diponegoro, dan Jalan Kembangjoyo.
Misalnya, mengadakan berbagai kegiatan agar tempat relokasi selalu ramai dikunjungi. Pun bakal mendorong perbankan memudahkan PKL dalam membayar utang.
"Asalkan itu benar-benar utang usaha. Kalau untuk membangun rumah atau malah menikah lagi, tentu kami tidak mau," ujarnya, Kamis (17/1).
Penawaran lainnya, tak menarik pungutan kepada para pedang. "Kami juga akan menggratiskan retribusi selama tiga bulan pertama," janji dia.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati berencana menertibkan PKL di zona merah. Kebijakan mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Sebelum eksekusi, pemerintah mengundang para pedagang ke Pendopo Kantor Bupati Pati, Rabu (16/1). Di sana, disosialisasikan terkait rencana tersebut.
Rencananya, PKL bakal direlokasi ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutani Pati. Sudah berdiri tenda-tenda untuk menampung 414 pedagang.
Para pedagang tak antusias. Soalnya, lokasi yang dipilih dianggap tak strategis. Sehingga, khawatir penjualan akan merosot dibanding di tempat sebelumnya.
"Padahal, banyak di antara kami yang mengambil kredit perbankan. Kalau sampai tidak bisa mengangsur, pasti kami akan di-blacklist," ucap Ketua Paguyuban PKL Jalan Panglima Sudirman, Hendro Supriyanto.