Jadi Kawasan Pedestrian, Kendaraan Dilarang Lewat Malioboro
Yogyakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) akan menjadikan Malioboro sebagai kawasan khusus pejalan kaki. Karenanya, akan membatasi kendaraan yang boleh melintasi wilayah tersebut.
"Untuk jadi kawasan pedestrian, harus ada tahapan-tahapan awal. Yakni, melakukan pengaturan arah lalu lintas," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Sigit Sapto Raharjo, di Kabupaten Sleman, baru-baru ini.
Nantinya, diberlakukan jalur satu arah di sirip-sirip kawasan Malioboro secara melingkar. Misalnya, Jalan Mayor Suryotomo satu arah ke utara sampai Jalan Mataram.
"Terus dari Jalan Mataram ke utara dan ke Jalan Abu Bakar Ali (ABA). Dari Jalan ABA ke barat sampai Jalan Pasar Kembang searah sampai traffic light simpang tiga Stasiun Tugu," beber Sigit.
"Dari simpang tiga itu, nanti ke selatan arah Jalan Bhayangkara. Rencananya, Jalan searah di situ, dibalik dari utara ke selatan sampai PKU (Rumah Sakit). Nanti ke arah timur dan simpang empat Gondomanan, ke utara arah Jalan Mayor Suryotomo," tambah dia.
Dishub belum memastikan jadwal uji coba rekayasa lalu lintas tersebut. Alasannya, masih mempertimbangkan hasil rapat koordinasi bersama pihak-pihak terkait.
"Mereka menyarankan, kalau yang sisi utara juga dibuat dua arah, seperti sisi selatan (Jalan KH. Ahmad Dahlan sampai Jalan Panembahan Senopati). Jadi, dari Pasar Kembang dan ABA, nanti tetap dua arah," terangnya.
Meski begitu, jalur yang melingkari Malioboro tetap akan dilakukan. Dishub pun sudah menyiapkan beberapa tempat di sirip-sirip kawasan Malioboro sebagai tempat parkir kendaraan bermotor.
"Rencananya, bus-bus itu semua tidak lewat Malioboro dan langsung ke arah parkiran, seperti tempat parkir Ngabean, ABA, dan Senopati. Begitu juga motor dan mobil, nanti parkirnya seperti di Beskalan," urainya.
"Yang boleh masuk Malioboro hanya andong, becak kayuh, sepeda kayuh, bus Trans Jogja, dan kendaraan khusus lainnya," tuntasnya.