Dua Pelaku Bentrok di Solo Jadi Tersangka

Dua Pelaku Bentrok di Solo Jadi Tersangka Ilustrasi. (Foto: pixabay.com)

Surakarta - Polisi menetapkan dua dari 10 orang terlibat bentrok di Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), pada Sabtu (12/1) malam, sebagai tersangka. Delapan orang lainnya masih berstatus saksi.

"Dua orang ditetapkan tersangka sisanya sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Agus Triatmaja, Rabu (16/1). Delapan saksi sudah dipulangkan.

Baca juga:
10 Orang Diciduk Terkait Kerusuhan Rutan Solo
Selisih Paham, Massa LUIS 'Geruduk' Lapas Surakarta
Pascakeributan, 1 Peleton Polisi Siaga di Rutan Surakarta

Dia menambahkan, dua tersangka berinisial N dan A tersebut dilumpuhkan menggunakan timah panas saat bentrok terjadi di kawasan Silir Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon.

Terjadi bentrok antara personel kepolisian dan sekelompok orang di kawasan Silir Semanggi, Sabtu malam. Polisi ke lokasi, karena mendapat info akan ada aksi penyisiran (sweeping) terhadap kelompok Iwan Walet.

Dengan dalih menjaga kondusifitas saat kejadian, aparat terpaksa menembak dua orang. Bahkan, seorang anggota menderita luka sabetan senjata tajam.

Menurut polisi, mereka adalah kelompok yang melakukan keributan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surakarta, Jalan Brigjen Slamet Riyadi, Kamis (10/1) siang.