Densus Bekuk Penjual Dawet usai Salat Subuh
SUKOHARJO - Densus 88 Mabes Polri menangkap A (24) usai salat subuh di musala dekat rumahnya di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (14/5). Sehari-hari menjual dawet dan gorengan.
"Mereka (anggota Densus) naik mobil satu dan sepeda motor dua," ujar Ketua RT 07 TW 01 Perum Graha Tiara 2, Nur Alim, sela penggeledahan rumah A oleh Densus 88 dan Polres Sukoharjo, beberapa saat lalu.
Baca: Densus Tangkap 8 Terduga Teroris di Jateng
Sekitar tujuh personel membekuk A sesaat keluar musala, pukul 05.00. Dia ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya dibawa pergi menggunakan mobil. Sementara, warga memberitahu Hanifah, istri A, di dalam rumah.
Sekitar pukul 13.30, Densus 88 bersama Polres Sukoharjo kembali ke lokasi. Mereka menggeledah kediaman A. Empat ponsel dan buku disita.
Hanifah mengaku, kaget suaminya ditangkap polisi. Menurutnya, suaminya takberperilaku aneh. "Hanya jualan dawet angkringan dan gorengan," ucapnya.
Sedangkan Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Gede Yoga Sanjaya, menyatakan, pihaknya sekadar mengamankan penggeledahan. Berlangsung sekitar satu jam.
Dirinya enggan mengomentari ihwal kasus yang membelit A. Namun, mengakui A yang dibekuk Densus.