Bawaslu Bongkar Politik Uang di Kudus-Purworejo
Kudus - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), menangkap dua orang pria, AS (46) dan AH (50), terkait kasus dugaan politik uang. Mereka diduga telah dan akan membagikan uang ke Desa Temulus, Kecamatan Mejobo.
"Dari AS telah kami dapati beserta barang bukti uang pecahan Rp100 ribu. Total uang Rp4,6 juta," ujar Ketua Bawaslu Kudus, M. Wahibul Minan, Selasa (16/4). Sebanyak Rp5 juta dari AH.
Keduanya diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi terpisah, Senin (15/4), pukul 21.30. RT 05 RW 04 dan RT 07 RW 01 Temulus, Mejobo.
Bawaslu turut mengamankan barang bukti lain. Sebanyak 198 kartu contoh surat suara seorang calon legislatif (caleg) daerah pemilihan (dapil) Kudus IV: Mejobo, Undaan, dan Bae. Juga daftar pemilih dan penerima uang.
AS telah membagi-bagikan uang kepada 20 orang. Masing-masing Rp20 ribu hingga Rp25 ribu. Sementara AH, mengklaim, belum membagikan uang kepada warga.
Keduanya dijerat Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). "Dengan sanksi pidana maksimal empat tahun dan denda Rp48 juta," ucap dia.
Ihwal caleg pimpinan AS dan AH, Minan enggan buka suara. Akan memasuki tahap klarifikasi dalihnya. "Jangan dulu," jawabnya.
Bawaslu Purworejo turut membongkar kasus dugaan politik uang. Warga Desa Winonglor, Kecamatan Gebang sekaligus Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diamankan saat OTT, Senin malam.
"Menemukan ada dugaan money politics yang dilakukan salah satu caleg berinisial G di rumahnya. Usia sekitar 45 tahun," kata Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq, terpisah.
Petugas mengamankan uang tunai Rp2,75 juta dari tangan caleg daerah pemilihan (dapil) Purworejo VI ini. Juga buku dukungan memuat daftar calon, satu bundel bahan kampanye berupa kartu nama, dan satu eksemplar buku rekapitulasi uang.
Istri G, seorang pegawai negeri sipil (PNS) pun diamankan. Penanganannya bakal merujuk regulasi terkait abdi negara.
Bawaslu segera menggelar rapat dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Membahas lebih jauh tentang kasus itu. "Akan kita adakan rapat pembahasan pertama," tuntas Kholiq.